PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, KEPALA BIRO AUK: JABATAN STRUKTURAL ESELON 3 DAN 4 MENJADI JABATAN FUNGSIONAL

Rudi Subiyantoro Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta berfoto bersama pimpinan dan staf Fakultas Psikologi UIN Jakarta seusai menjelaskan perubahan nomenklatur jabatan dalam acara RDK di Fakultas Psikologi, Rabu, 30 Oktober 2019.

CIPUTAT – Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta  Nomor 729 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 September 2019, Fakultas Psikologi UIN Jakarta mengadakan  Rapat Dalam Kantor (RDK) pada hari Rabu, 30 Oktober 2019.

Bertindak sebagai nara sumber RDK ini adalah Dr. H. Rudi Subiyantoro, M.Pd, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK).  Turut hadir dalam RDK ini Zahrotun Nihayah Dekan Fakultas Psikologi, Yufi Adriani Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Gazi Kepala Program Studi Magister Psikologi (S2), Desi Yustari Muchtar Sekretaris Prodi Psikologi (S1), Bambang Suryadi, Uus Kudsiah Kepala Bagian Tata Usaha, para Kasubbag dan staf fakultas.

Menurut Rudi semangat dari SK Rektor ini adalah untuk menempatkan pegawai pada posisi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Dengan SK ini, mereka yang selama ini menduduki jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional. Dalam SK ini terdapat 68 jenis jabatan, diantaranya analisis keuangan, analisis kebendaharaan, analisis data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, analisis kemitraan, dan analisis kemahasiswaan.

“Di Fakultas Psikologi ada empat posisi jabatan struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional, yaitu jabatan  Kabag (satu orang) dan jabatan Kasubbag (tiga orang). Oleh karena itu, perlu dipetakan, berapa jenis jabatan fungisonal yang diperlukan di Fakultas Psikologi”, ucap Kepala Biro AUK tersebut.

Nomenklatur jabatan ini berfungsi sebagai acuan dan sifatnya tidak kaku. Sebagai contoh, jika ada karyawan yang tidak hadir, sementara ada mahasiswa yang memerlukan layanan, maka pegawai yang hadir mesti memberi layanan.

“Jangan diam saja. Tidak fair, kalau ada mahasiswa yang memerlukan layanan, hanya karena ada karyawan yang tidak masuk, terus layanan tidak diberikan” ucap Rudi seraya menambahkan mulai sekarang harus ada perubahan mind set untuk meningkatkan kualitas layanan.

Terkait dengan implikasi perubahan nomenklatur jabatan ini, Kepala Biro AUK memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap kesejahteraan karyawan.  “Saya pastikan perubahan nomenklatur ini tidak akan mengurangi remunerasi dan kesejahteraan yang selama ini diterima karyawan”, ucap Rudi.

Sementara itu Sholehuddin Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana Bagian Organisasi, mengatakan  SK ini mengatur tentang jabatan administrasi, bukan jabatan fungsional. “Jadi ada istilah yang spesifik untuk jabatan tertentu. Oleh karena itu, seluruh staf yang ada harus dipetakan sesuai dengan nama jabatan yang ada. Sebagai contoh, jabatan pengelola Barang Milik Negara (BMN). Setelah ditempatkan pada jabatan tertentu, kemudian diuraikan tugas yang mesti dilaksanakan”.

Lebih lanjut Shalehuddin mengatakan saat ini  baru UIN Jakarta yang menerapkan PMA Nomor Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. (BS)