KEPUTUSAN BAN PT: PRODI MAGISTER PSIKOLOGI UIN JAKARTA KEMBALI TERAKREDITASI DENGAN PERINGKAT B

Program Studi Magister Psikologi (S2), Fakultas Psikologi UIN Jakarta telah terakreditasi kembali dengan peringkat B (skor 301). Penetapan status dan peringkat akreditasi ini ditetapkan dalam Keputusan BAN PT Nomor: 1305/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/M/II/2020.

Keputusan BAN PT tersebut diterima Dekan Fakultas Psikologi melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Jakarta pada hari Rabu, 5 Februari 2020.

“Alhamdulillah, setelah enam bulan menunggu proses reakreditasi, sekarang sudah ada keputusan BAN PT. Semoga pada waktu yang akan datang bisa naik peringkat menjadi unggul”, ucap Zahrotun Nihayah Dekan Fakultas Psikologi seraya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses akreditasi.

Menurut Dekan Psikologi proses reakreditasi ini memakan waktu hampir satu tahun. Persiapan dokumen dilakukan mulai dari April sampai dengan Juli. Dokumen akeditasi yang berupa Lembar Kerja Program Studi (LKPS–dulu disebut borang akreditas) dan Lembar Evaluasi Diri (LED) diserahkan pada bulan Agustus 2019.

Selama tiga bulan, mulai dari bulan September sampai dengan November 2019, dilakukan revisi dan penyesuaian sesuai dengan masukan dari BAN PT. Diantaranya adalah penyesuaian format laporan dan LED jumlah halaman, maksimal 150. Setelah dokumen dikirim, BAN PT mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan jumlah halaman LED. Oleh karena itu tim akreditasi perlu menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

Sesuai dengan Keputusan BAN PT tersebut, ada tiga hal yang menjadi keputusan BAN PT.

Pertama, BAN PT Memperpanjang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Psikologi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan BAN PT Nomor 040/SK/BANPT/Akred/M/II/2015 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Magister, tanggal 7 Februari 2015. Dalam keputusan yang lama ini disebutkan status terakreditasi dan peringkat akreditasi adalah B dengan skor 301.

Kedua, Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan keputusan baru. Dalam memaknai diktum ini, mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, maka masa berlaku akreditasi adalah lima tahun.

Ketiga, Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi tersebut dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi.

Keputusan BAN PT dapat diunduh di sini.
Keputusan BAN PT-Akreditsi Prodi Magister Psikologi UIN Jakarta