Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan bagi setiap mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diatur melalui Peraturan Rektor. Biaya pendidikan dimaksud dapat terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut: Biaya Seleksi Ujian Masuk (BSUM), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Dana Praktikum Laboratorium (DPL), Dana Operasional Pendidikan (DOP), Dana Kesehatan Mahasiswa (DKM), Dana Perpustakaan (DP), Dana Kartu Tanda Mahasiswa (DKTM), Dana Penunjang Pendidikan Persatuan Orangtua Mahasiswa (DPP-POM), Dana Tes Bahasa TOEFL dan TOAFL (P-TEST), Dana Tes Kesehatan (T-KES), Dana Kolaborasi Pengembangan Fakultas (DKPF), Dana Orientasi Pengenalan Akademik dan Kebangsaan (OPAK), biaya Kuliah Kerja Nyata/Sosial (KKN/S), biaya ujian skripsi dan wisuda. SPP dan biaya-biaya lain tersebut dapat dibayarkan oleh mahasiswa ke rekening UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan BTN di seluruh wilayah Indonesia sesuai kalender akademik yang ditetapkan.